MEDIA TULUNGAGUNG - Arsyad Daiva Gunawan selaku anggota Polri datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangannya ke PN Jaksel adalah sebagai saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto untuk memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, Arsyad mendapat pertanyaan menohok dari hakim perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: 10 Daftar Jersey dengan Desain Istimewa Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Model Terbaik Tuan Rumah
“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya hakim kepada Arsyad di PN Jaksel, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNEWS Kamis, 10 November 2022.
Arsyad mengaku bahwa pada saat proses penyerahan barang bukti itu, ia belum mengetahui bahwa fungsi DVR untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.
Hakim kembali bertanya tentang barang bukti CCTV itu apakah saat diregister telah dikasih nomor atau tidak.
Namun, Arsyad menimpali bahwa barang bukti belum dikasih nomor.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab kembali Arsyad.
Baca Juga: Simak Langkah Lengkap Daftar Akun SIAKBA Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Selengkapnya Di SIni
Jawaban Arsyad itu sukses membuat hakim terheran dan berakhir mencecar Arsyad karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.
“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” kata hakim.
“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” lanjut hakim kepada Arsyad.***