Susi Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Cecar Susi: Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu?

31 Oktober 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi ancaman pidana. /Pixabay/Klaus Hausmann/

MEDIA TULUNGAGUNG - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih terus dilakukan.

Dalam hal ini para terdakwa menjalani persidangan secara bergantian.

Namun baru-baru ini dikabarkan bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi terancam pidana dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai bahwa Susi memberikan jawaban plin plan dan berbohong.

Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana, Majelis Hakim Beri Teguran Tegas: Mana yang benar?

Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim.

"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan," kata hkim di persidangam, Senin, 31 Oktober 2022.

Salah satu hal yang membbuat hakim meragukan keterangan Susi adalah saat menanyakan alasan Putri pindah dari rumah di Bangka ke Saguling.

"Saya tidak tahu," kata Susi menjawab hakim.

Baca Juga: Terungkap Susi Dinilai Berbelit-Belit Saat Sidang, Pengacara Bharada E Taruh Kecurigaan Sejak Awal, Minta Ini

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" kata hakim mencecar Susi.

Kemudian hakim juga mencecar soal jawaban Susi tentang apakah Ferdy Sambo kerap berkunjung ke rumah Saguling atau tidak.

Susi mulanya menjawab Sambo tidak terlalu sering ke rumah Saguling namun belakangan dia menyebut sering.

"Tadi Saudara bilang tidak sering. Jawaban Saudara berubah-ubah. Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" katanya.

Baca Juga: Dinilai Tak Konsisten Beri Kesaksian, ART Ferdy Sambo, Susi Berbelit-Belit Hingga Terancam Pidana

"Nanti kami panggil saksi lain kalau keterangan Saudara berubah, saya perintahkan JPU untuk memproses Saudara," ucapnya.

Dalam sidang ini, ada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Roziah (ART), Damianus (Sekuriti), Abdul Somad (ART), Alfonsius (Sekuriti), Daryanto (Sopir), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Lalu ada Adzan Romer (Ajudan), Deden (Ajudan), Prayodi (Sopir), dan Farhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Pengakuan PC Berbalik, Susi Beri Kesaksian

Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "ART Susi Dianggap Beri Keterangan Bohong, Hakim Ancam dengan Pidana".*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler