Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

17 September 2022, 09:08 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

MEDIA TULUNGAGUNG - Di tengah naiknya harga BBM, baru-baru ini Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisikan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 yang ditanda tangani pada tanggal 13 September 2022.

Kebijakan Jokowi ini diperuntukan bagi seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah mulai dari Menteri sampai Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Penampilan Pejabat Polri yang Mewah, Nikita Mirzani Julid Hingga Seret Nama Anies Bawedan

Secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota di bawah koordinator Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada diktum ketiga bunyi Inpres tersebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendanaan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.

Baca Juga: Rekening Khusus Dibuat Putri Candrawathi dengan Nama Para Ajudan, Johson Panjaitan: Duh Ikut Kelola Satgasus?

Sumber pendaan tersebut akan diambilkan dari APBN, APBD ataupun sumber pendapatan lainnya.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," menurut diktum keempat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Dikutip dari laman Kemenhub, pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air dan telah merancang peta jalan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi nasional di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Bukan Media Lokal, Media Asing Beritakan Anies Siap Maju Pilpres 2024, Sebut Kandidat Potensial

Sosialisasi pun terus digalakkan kepada semua lapisan masyarakat, instansi terkait, dan kepada pelaku industri otomotif.

Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia.

Menurut Presiden, 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Indonesia memiliki cadangan untuk membuat komponen utama mobil listrik, yaitu baterai tersedia melimpah di Indonesia.

Baca Juga: Sosok Jendral Polisi Bak-blakan Kepada Kamaruddin Simanjuntak, Sebut Ferdy Sambo Peras Rp2,5 M untuk Jabatan

Oleh sebab itu, Presiden berharap strategi bisnis tentang pengembangan mobil listrik di negara ini harus segera dimulai dan dapat dirancang dengan baik yang murah dan kompetitif dengan negara lain.

Pemerintah Mendorong Penggunaan Mobil Listrik

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Terhadap penggunaan mobil listrik, Pemerintah Jokowi berharap Pemprov DKI dapat mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini kegiatan transportasi, mendorong membuka kebijakan yang meransang, dan memotivasi masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Pemerintah juga berharap aplikator transportasi online (Grab, Gojek, Maxim) untuk segera menggunakan kendaraan listrik. DAMRI yang merupakan armada milik BUMN juga diharapkan seluruhnya segera menggunaan bus listrik.

Baca Juga: Ning Imaz Lirboyo Disebut Tolol, Eko Kuntadhi Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Tak Pantas, Ngaca!

Saat ini populasi sepeda motor listrik masih belum sesuai dengan harapan Pemerintah. Diharapkan Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diharapkan semakin banyak penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Manufaktur industri kendaraan bermotor listrik juga diharapkan juga kian inovatif memproduksi kendaraan bermotor listrik.

Terhadap ketersediaan charging station kendaraan listrik yang masih terbatas, sesuai Perpres 55/2019, Menko Maritim dan Investasi sudah menugaskan kepada PLN secara bertahap untuk membangun charging station agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat semakin mudah didapatkan.

Baca Juga: PICIK! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Gelontorkan Dana untuk Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual

Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mendorong adanya skema pembelian kendaraan bermotor tanpa baterai, yaitu dengan konsep tukar baterai atau swap baterai.

Sudah ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut diantaranya PT Oyika Powered Solution dan PT. Swap Energi Indonesia. Nantinya, lanjutnya, pengguna dapat menuju ke mini market terdekat yang menyediakan swap baterai, kemudian menukar baterai yang kosong dengan baterai yang telah terisi penuh.

“Jadi pembelian sepeda motor listrik bisa lebih murah karena tanpa baterai, mereka cukup bayar sewa saja,” jelasnya.

Baca Juga: Brigadir J Tinggalkan Banyak Kenangan, Pernah Diminta Anak dan Dijanjikan Hal Tak Biasa Oleh Putri Candrawathi

Selain itu Pemerintah, lanjut Dirjen Budi, juga mendorong masyarakat untuk mengkonversi kendaraan berbasis BBM (Bahan Bakar Minyak) ke kendaraan listrik. Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional.

Peraturannya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Percepatan Penggunaan Mobil Listrik

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan meminta instansi pemerintah mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, Miliki Benih Phobia Terhadap Islam, Pakar Hukum: Itu Pencemaran, Bukan Hanya ITE!

"Penggunaan kendaraan listrik diupayakan dimulai dari instansi kementerian dan hal tersebut sebagai contoh kepada instansi lainnya dan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan kendaraan listrik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, Rabu, 19 Januari 2022.

Penggunaan kendaraan listrik, lanjut Menhub, selain untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, juga menghemat pengeluaran biaya operasional, baik secara individu ataupun pengeluaran daerah dan negara.

Dengan maraknya instansi pemerintahan dan kementerian menggunakan kendaraan listrik maka populasi kendaraan listrik ini akan semakin banyak, dan tentunya akan mendorong pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik seperti lokasi pengecasan kendaraan listrik di tempat umum makin banyak dan kian menjamur.

Baca Juga: Viral Gambar Silsilah Ratu Elizabeth II Sebut Memiliki Garis Keturunan Nabi Muhammad, Simak Faktanya di Sini!

Luhut Binsar Pandjaitan melakukan percepatan penggunaan mobil listrik di tengah-tengah masyarakat bahkan meminta pemda menggunakan APBD dan kementerian menggunakan APBN untuk kendaraan listrik, serta membangun SPKLU.

"Semua secara bertahap akan dijalankan, pemda dan pemerintah pusat akan menyewa kendaraan listrik," kata Menko Luhut.

Kampanye Kendaraan Listrik Oleh Kemenhub

Terhadap kebijakan pemerintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik, Kementerian Perhubungan terus melakukan kampanye penggunaan kendaraan listrik secara masif kepada masyarakat. Kegiatan touring kendaraan listrik dari Jakarta menuju Jambi tersebut menempuh jarak sekitar 826 Kilometer.

Baca Juga: Cek Jadwal Tayang Antares Season 2 Lengkap dengan Sinopsis Umum, Berikut Informasinya!

Saat melepas 11 unit kendaraan yang melaksanakan touring ke Provinsi Jambi yang terdiri dari satu unit kendaraan listrik Nissan Leaf, satu unit kendaraan listrik DFSK Gelora EV dan satu unit kendaraan listrik Hyundai Ionic dan delapan unit kendaraan listrik operasional Kemenhub di

Menhub Budi Karya mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi simbol bahwa Kemenhub selalu konsisten untuk mewujudkan segera keberadaan kendaraan listrik di tengah-tengah masyarakat.

Peserta perjalanan touring mobil listrik berhenti di sejumlah lokasi charging kendaraan atau SPKLU serta pada setiap titik pemberhentian juga dilakukan kegiatan sosialisasi percepatan kendaraan listrik bersama dengan sejumlah pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Segera Tayang Antares Season 2 pada 23 September 2022, Cek Informasi Resmi dan Sinopsisnya di Sini!

Saat di Jambi, Menhub juga memamerkan kendaraan listrik tersebut pada para pengunjung yang hadir pada kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan pada masyarakat Jambi pada umumnya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Kemenhub Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler