MEDIA TULUNGAGUNG - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga Sawit dilakukan hari ini di rumah Ferdy Sambo, Saguling.
Menurut informasi Dirtipidum Bareskrim Polri, akan dilaksanakan 78 reka adegan yang disaksikan Kejagung, Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas.
Namun rekonstruksi tersebut tidak melibatkan pengacara keluarga Brigadir J yang sebetulnya juga berada di lokasi sejak pagi.
Tidak dilibatkannya tim pengacara keluarga Brigadir J, membuat mereka marah dan murka terhadap proses rekonstruksi tersebut.
Salah satu pengacara yang berapi-api adalah Johnson Panjaitan yang mendampingi Kamaruddin Simanjuntak di lokasi.
Johnson menuding pihak penyidik sama sekali tidak transparan. Tidak konsisten dengan ucapannya bahwa penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara terbuka.
Didepan awak media, Johson mengajak rekan pers untuk melihat jalannya rekonstruksi.
"Lihat aja cara masuk sampai ke dalem. Kalau kita bicara perspektif keadilan kan keadilan korban. Terus kami ini kan pengacara korban, masak kayak begini?," ujarnya, dikutip dari tvOne.
Soal transparansi dengan jelas Johnson Panjaitan menuding hal tersebut hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri dan Polda.
Kemudian Johnson mengajak publik untuk terus memperjuangkan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kalau rekonstruksi gak transparan kayak gini, ini artinya kan omong kosong. Jadi kalau ditanya hukum, tanya itu hukum yang katanya akuntabel itu," katanya.
Johnson kemudian memperjelas narasinya bahwa akuntabel harusnya juga dimiliki oleh korban.
"Saya gak mau pendekatan yang normatif, kita yang konkrit-konkrit ajalah. Keadilan publik dimana?," tanya Johnson Panjaitan.
Kemudian ia kembali mengajak awak media untuk menuntut keadilan publik yang menurutnya sedang terciderai.
"Seluruh rakyat lihat, gak bisa ini kita serahkan kepada pimpinan-pimpinan yang hanya ngomomg doang wajahnya manis tapi banyak tipu-tipuny," pungkasnya.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebetulnya sudah hadir di lokasi sejak pagi namun tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
"Kami pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini. Balik ke hotel karena masih kosong, kemudian ke sini lagi tapi yang boleh ikut ternyata hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob," ujar Kamaruddin dengan kecewa.
Penolakan terhadap dirinya dan tim menurut Kamaruddin Simanjuntak merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.
Makna equality before the law yang menjadi jargon telah kabur maknanya.
Kamaruddin juga memaparkan alasan mengapa dirinya dan tim tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi.
"Ya alasannya 'pokoknya'. Dirtipidum: pengacara pelapor tak boleh melihat," ujarnya.
Kamaruddin berkeyakinan bahwa seharusnya pengacara keluarga korban harusnya boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.
Bahkan ia menyebut bahwa itu bentuk keharusan karena menjadi salah satu bentuk transparasi.
Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!
Kamaruddin pun mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi.
"Dia gunakan Kombespol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir mending kita pulang cari kegiatan lain yang berguna," katanya.
Kegeraman Kamaruddin tidak berhenti disitu saja, ia berniat akan menemui presiden dan Menko Polhukam untuk membicarakan ketidak terlibatannya dalam rekonstruksi kematian Brigadir J.
"Tidak sesuai hukum acara, saya kecewa," pungkasnya.***