MEDIA TULUNGAGUNG - Titik terang kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap yang cukup serius.
Meski belum berada pada puncaknya, namun otak pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah ditemukan yakni Ferdy Sambo.
Selain menjadi dalang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bersama anak buahnya diduga menghilangkan sengaja barang bukti di TKP rumahnya.
Demi langkah penertiban anggota Polri yang nakal tersebut, Menko Polhukam RI, Mahfud MD bersuara.
Mahfud MD menyebut 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J bisa dikenai pidana.
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Rabu, 10 Agustus 2022, saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri, ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berimpitan dengan pidana," jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud MD mengatakan, jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti, bisa terancam pidana. Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.
"Misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," tuturnya.
"Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 anggota Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka yang diduga melanggar kode etik mulai personel Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya.
"Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri, dari Bareskrim Polri ada 2 personel, satu pamen dan satu pama. Divpropam Polri ada 21 personel, perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.
Seperti diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit membuat Konferensi Pers di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 mengenai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Perjalanan Ferdy Sambo di Polri: Karir Mentereng Tapi Menjadi Dalang Pembunuhan Brigadir J
Pelan tapi pasti akhirnya misteri itu terjawab meskipun kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Bahkan menurut Listyo Sigit, dari hasil temuan Timsus Polri tidak ada baku tembak yang terjadi di TKP.
Hal tersebut mematahkan skenario Ferdy Sambo cs yang selama ini beredar di publik.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: Dinilai Tak Maksimal, 3 Atlet Indonesia Ditarik Mundur, Ada Apa?
"Tidak ada baku tembak di lokasi kejadian," ujar Listyo Sigit, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Kompas TV live, Selasa, 9 Agustus 2022.
Hal tersebut tentunya sesuai dengan kesaksian terakhir Bharada E yang mengatakan bahwa tidak adanya baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Listyo Sigit juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Mencintai Tulus Ferdy Sambo, YouTuber Thailand: 'Tidak Bisa Dipercaya'
''Bharada RE diperintah oleh atasannya yakni saudara FS," tambahnya dalam keterangan itu.
Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.
Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022 malam.
Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Burhanuddin mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.
Burhanuddin kembali menjelaskan berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Sambo sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.
"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.***