Polri Umumkan Sore Ini Tersangka Baru, Pengacara Elizer: Ferdy Sambo di TKP, Dia Hanya Ikuti Perintah Atasan

9 Agustus 2022, 12:02 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Nyanyian Bharada E Bikin Para TSK Mendekat, Begini Kondisi Ferdy Sambo ! /

MEDIA TULUNGAGUNG - Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera terungkap.

Pada hari ini, Tim Khusus (Timsus) Polri akan melakukan gelar peerkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Polri juga akan secara resmi berikan pengumuman terkait tersangka baru yakni tersangka ketiga pada sore ini.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Bharada E Koordinasi Justice Collaborator, Pelaku Utama Ketar Ketir

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga membenarkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Dia menyebut ada kemungkinan konferensi pers ini akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Benny Mamota Seperti Jubir Kepolisian, Tidak Pakai Logika Tanpa Kepentingan!

"Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Baca Juga: Profil Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Kini Disorot Karena Dinilai Sudutkan Brigadir J dan Bela Ferdy Sambo

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.

 Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di TikTok, Bharada E Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo Soal Selingkuh Hingga Perjudian

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022 malam.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Baca Juga: SAH! Kapolri Lantik Syahar Diantoro Sebagai Kadiv Propam, Listyo Sigit Tegaskan Penonaktifan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Burhanuddin mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.

Burhanuddin kembali menjelaskan berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Sambo sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.

Baca Juga: Ada yang Terlupakan! Selain Kasus Brigadir J, Kasus Pembunuhan Keji Ini Belum Terungkap, Sosok D Jadi Incaran?

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," ungkapnya kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler