MEDIA TULUNGAGUNG - Penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J menemui babak terbaru.
Dalam beberapa keterangan soal posisi Bharada E yang melakukan baku tembak dengan Brigadir J awalnya dia hanyalah membela diri dari serangan.
Namun setelah babak baru ini muncul, ternyata menurut keterangan Polri, Bharada E sengaja menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.
Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.
Selanjutnya, otak pembunuhan Brigadir J pun belum berhasil diungkap oleh Polri.***