2. Berkuban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan/bernadzar
Perbuatan ini sebagai satu bentuk yang tidak ada tuntunan dari Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada riwayat bahwasannya beliau berkurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului Beliau.
3. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama namun statusnya mengikuti kurban keluarga yang masih hidup.
Misal seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berkurban jenis ini dibolehkan dan pahala kurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.***