Kemudian seluruh produk tersebut harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Berikut daftar lengkap 69 obat sirup dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.
Baca Juga: Tanggal 9 November 2022 Hari Apa? Penentuan Nasib Jerman hingga Perang China dengan Jepang
PT Yarindo Farmatama
Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)
Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)
Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)
Yarizine (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)