Daftar 69 Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Banyak Diantaranya yang Sering Kita Jumpai

- 9 November 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM /Pixabay/

Kemudian seluruh produk tersebut harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Berikut daftar lengkap 69 obat sirup dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.

Baca Juga: Tanggal 9 November 2022 Hari Apa? Penentuan Nasib Jerman hingga Perang China dengan Jepang

PT Yarindo Farmatama

Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)

Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)


Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Yarizine (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x