Daftar 69 Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Banyak Diantaranya yang Sering Kita Jumpai

- 9 November 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM /Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG - Maraknya kasus gagal ginjal pada anak hingga kini menjadi perhatian BPOM.

Terbaru, BPOM memeberikan sangsi pada beebrapa perusahaan farmasi terkemuka.

Hal tersebut lantaran perushaan farmasi tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan.

Baca Juga: Link Video Wanita Kebaya Merah, Terungkap Fakta Mengejutkan, Total 90 Lebih Video dalam Setahun

Oleh sebab itu BPOM memberikan sangsi berupa administrasi.

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

Ketiga perusahaan tersebut mendapat sanksi pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya dicabut.

BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Baca Juga: LINK Wanita Kebaya Merah: Ternyata ada 92 Part Video hingga Ratusan Foto, Begini Penjelasan Kepolisian

Atas sanksi tersebut, BPOM memerintahkan tiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x