BPOM Rilis 133 Jenis Sirup Obat Yang Aman Dikonsumsi, Himbau Masyarakat Cermat Sebelum Mengonsumsi

- 25 Oktober 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dan tidak sebabkan penyakit gagal ginjal akut serta pengganti obat Paracetamol yang aman.
Ilustrasi obat sirup yang aman dan tidak sebabkan penyakit gagal ginjal akut serta pengganti obat Paracetamol yang aman. /Pexels/Cottonbro/

MEDIA TULUNGAGUNG – BPOM RI mengadakan konferensi pers terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat pada Minggu 23 Oktober 2022.

Hadir pula pada konferensi pers ini Guru Besar Bidang Farmakokimia Sekolah Farmasi ITB, Prof Rahmana Emran Kartasasmita dan Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik Fakultas Farmasi UGM, Prof Zullies Ikawati untuk memberikan penjelasan kebapa publik

Berdasarkan hasil konferensi pers, BPOM baru saja merilis daftar 133 obat sirup di Indonesia yang aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Churros, Makanan Asal Spanyol yang Familiar di Indonesia

Sedangkan dari hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis resiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredardi pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman terdapat 13 sirup obat dengan hasil yang dinyatakan aman.

Dari hasil pemeriksaan, obat-obat ini tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin/gliserol.

BPOM juga merilis 30 obat yang dinyatakan aman dari cemaran EG dan DEG dan 3 produk mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman dari 102 produk yang digunakan pasien.

Baca Juga: Kelebihan Vitamin C Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh, Salah Satunya Picu Batu Ginjal

Ketiga produk tersebut termasuk dalam lima produk yang dirilis BPOM, 20 Oktober 2022. Sedangkan 69 sisanya masih dalam proses pengujian.

Daftar lengkap produk obat yang aman dapat dilihat melalui bit.ly/bpom-isu-sirup-obat.
BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x