Sebabkan Ratusan Anak Gagal Ginjal Meninggal, Polri Akan Tetapkan Tersangka Hari Ini Jika Bukti Sudah Lengkap

15 November 2022, 08:29 WIB
Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM, Siapa Saja? /PMJ News

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia akan segera dilakukan oleh Bareskim Polri hari ini, Selasa 15 November 2022.

Penetapan tersangka oleh Bareskim Polri akan menetapkan tersangka setelah pelaksanaan gelar perkara.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Pipit Rismanto selaku Brigjen Pol Bareskrim Polri, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Penjualan Mobil Baru di Indonesia Alami Kenaikan di Oktober, ini Rincian Jumlahnya dari Gaikindo

"Iya (gelar perkara untuk) penetapan tersangka," ujar Pipit Rismanto kepada wartawan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews.

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” imbuhnya.

Penyidik akan melibatkan petunjuk dan alat bukti, serta keterangan dari saksi, yang juga termasuk saksi ahli dalam proses gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Skuad Resmi Timnas Tunisia di Piala Dunia Qatar 2022, Ada Wonderkid MU yang Pilih Tunisia Dibanding Prancis

Pipit Rismanto mengatakan gelar perkara akan dilakukan oleh pihaknya pada hari Selasa atau Rabu lusa.

Ia juga menambahkan bahwa gelar perkara sebelumnya dijadwalkan hari Senin, tetapi akhirnya diundur karena ada beberepa saksi yang belum tersedia waktunya.

“Besok Selasa atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” ujar dia.

Baca Juga: Ribuan Paket Konversi Epiji Siap Disalurkan, Pertamina Sasar Jatim Tahun Ini

Selain itu, sejumlah perusahaan farmasi saat ini masih dilakukan pengusutan dan pendalaman oleh Bareskim Polri terkat keterlibatan dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa bukti pidana dari kasus tersebut telah didapatkan oleh Polri.

Baca Juga: Profil dan Skuad Resmi Timnas Ghana di Piala Dunia Qatar 2022, Hadirnya Thomas Partey Beri Pertahanan Kuat

“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.

Pipit menambhakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah adakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler