Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk bertemu dan menyewa kamar penginapan wisma KPK, No 17 lantai II.
Setelah korban dan pelaku masuk kamar dan korban menaruh kunci motor di atas meja, tidak lama kemudian pelaku ijin ke bawah untuk mengambil tisu.
Namun setelah lama ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban mengecek lokasi parkir serta mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.
Akibat dari kejadian tersebut korban An Tri Ayu Wulandri yang tinggal di Sumbergempol Tulungagung kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2022.
Tak sampai disitu, kendaraan dengan no. Pol: Ag – 3116 – RFB noka MH1JMB21NK579107, nosin: JMB2E1576616 tersebut hilang beserta STNKnya yang ditaruh dalam jok kendaraan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Polda Jatim, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023.
Berawal dari informasi dan keterangan saksi atau korban, pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.
Lebih lanjut, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban digadaikan di wilayah Kecamatan Rejotangan, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.