MEDIA TULUNGAGUNG – Belum genap 24 jam menghirup udara bebas lantaran dipenjara, seorang pria asal Tulungagung dibui atau ditangkap kembali.
Belum ada satu hari menjadi alumni penjara, pria berinisial NM yang berusia 43 tahun tersebut masuk penjara lagi pada Senin, 26 Desember 2022 kemarin.
Tersangka yang merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung tersebut, dijemput pihak polisi karena ketahuan menipu dan menggelapkan sepeda motor.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kacamata_tulungagung, pada tanggal 27 Desember 2022.
Dalam hal ini, Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan bahwa pada awalnya tersangka menemui korban di salah satu warkop dekat Alun-Alun Kediri. Kemudian tersangka menawarkan korban sebuah pekerjaan yakni menjadi sopir di salah satu perusahaan.
Karena korban merasa tertarik dengan tawaran tersangka, korban akhirnya menyetujui tawaran NM tersebut, yang kemudian tersangka menipu korban dengan dalih minta diantarkan pulang.
“Setelah itu, tersangka meminta korban untuk diantarkan pulang ke Ngunut dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Rudi pada Senin kemarin.
Baca Juga: Chelsea Buru Gelandang Modern Inggris ‘Declan Rice’ dalam Transfer Pemain di Liga Champions
Namun, setelah sampai di wilayah Ngunut, tersangka meminta korban untuk berhenti di depan rumah warga yang berpagar tertutup.