Kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan meminjam motor korban dengan alasan mau mengambil kunci pagar dan meminta korban untuk menunggunya.
Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib.
“Korban lalu melaporkan kejadian ini kepihak berwajib dan kami melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berhenti bukan di rumahnya. Jadi saat berhenti itu bukan rumahnya, tapi rumah orang lain. Setelah berhenti tersangka langsung membawa kabur motor korban,” beber Rudi.
Yang mengejutkan adalah, sebelum tersangka ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, dia merupakan alumni penjara yang belum genap sehari.
Sebelumnya tersangka sudah dibekuk oleh Pihak Polres Trenggalek dengan vonis hukuman 10 bulan penjara dan bebas pada hari Sabtu kemarin.***