Belum Genap 24 Jam Menjadi Alumni, Pria di Tulungagung Dibui Lagi

- 28 Desember 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pexels/Ron Lach

MEDIA TULUNGAGUNG – Belum genap 24 jam menghirup udara bebas lantaran dipenjara, seorang pria asal Tulungagung dibui atau ditangkap kembali.

Belum ada satu hari menjadi alumni penjara, pria berinisial NM yang berusia 43 tahun tersebut masuk penjara lagi pada Senin, 26 Desember 2022 kemarin.

Tersangka yang merupakan warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung tersebut, dijemput pihak polisi karena ketahuan menipu dan menggelapkan sepeda motor.

Baca Juga: Ahli Psikolog Forensik Ungkap Kode Senyap Ferdy Sambo Kepada Bharada E terkait Penyimpangan Jiwa Korsa

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @kacamata_tulungagung, pada tanggal 27 Desember 2022.

Dalam hal ini, Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan bahwa pada awalnya tersangka menemui korban di salah satu warkop dekat Alun-Alun Kediri. Kemudian tersangka menawarkan korban sebuah pekerjaan yakni menjadi sopir di salah satu perusahaan.

Karena korban merasa tertarik dengan tawaran tersangka, korban akhirnya menyetujui tawaran NM tersebut, yang kemudian tersangka menipu korban dengan dalih minta diantarkan pulang.

“Setelah itu, tersangka meminta korban untuk diantarkan pulang ke Ngunut dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Rudi pada Senin kemarin.

Baca Juga: Chelsea Buru Gelandang Modern Inggris ‘Declan Rice’ dalam Transfer Pemain di Liga Champions

Namun, setelah sampai di wilayah Ngunut, tersangka meminta korban untuk berhenti di depan rumah warga yang berpagar tertutup.

Kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan meminjam motor korban dengan alasan mau mengambil kunci pagar dan meminta korban untuk menunggunya.

Namun setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib.

“Korban lalu melaporkan kejadian ini kepihak berwajib dan kami melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka berhenti bukan di rumahnya. Jadi saat berhenti itu bukan rumahnya, tapi rumah orang lain. Setelah berhenti tersangka langsung membawa kabur motor korban,” beber Rudi.

Baca Juga: Arteta Blak-blakan Soal Transfer Arsenal, Ungkap Pemain Baru Awal Januari untuk Pertarungan Liga Inggris

Yang mengejutkan adalah, sebelum tersangka ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut, dia merupakan alumni penjara yang belum genap sehari.

Sebelumnya tersangka sudah dibekuk oleh Pihak Polres Trenggalek dengan vonis hukuman 10 bulan penjara dan bebas pada hari Sabtu kemarin.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Instagram @Kacamatatulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x