Alhasil, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan di rumahnya di desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 16 Februari 2023.
Adapun identitas pelaku berinisial AM, laki-laki, umur 40 tahun, alamat Dsn. Jambewangi Ds. Tawangrejo, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, Jawa Timur.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit R2 Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Ngunut.
Juga 1 unit R2 Honda Beat merah putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Blitar.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e sub pasal 362 KUHP Pidana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000 rupiah.***