Jelang Pernikahan, Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Aniaya Calon Istri

- 7 Januari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pixabay

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x