Jelang Pernikahan, Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Aniaya Calon Istri

- 7 Januari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. /Pixabay

MEDIA TULUNGAGUNG - Jelang pernikahannya pemuda di Tulungagung harus berurusan dengan pihaka kepolisian.

Pasalnya pemuda yang berinisial WMN (28) ini ditangkap polisi usai melakukan kekerasan pada calon istrinya AS (21).

Berdasarkan pihak kepolisian, pemuda tersebut ditangkap usai adanya aduan dari AS (21)

Baca Juga: Profil Biodata Nadia Hawasyi Qariah yang Disawer Saat Baca Al Quran Viral di TikTok, Miliki Banyak Prestasi

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, di Tulungagung, Sabtu.

Dilansir dari ANTARA, Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Baca Juga: Viral Ustadzah Disawer Saat Membaca Al Quran, Nadia Hawasyi Beberkan Perasaanya Saat Dihujani Uang

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat.

AS pun uring-uringan. Ia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehigga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Logo Satu Abad NU Format PNG, Lengkap dengan Makna dan Artinya

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, kemudian AS didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Usai membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh total.

Baca Juga: Cek Fakta: Gaji Cristiano Ronaldo di Al Nassr Senilai Rp9,2 Miliar Rupiah Per Hari

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Atas kasusnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x