Kronologi Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Modus Berkenalan Lewat Aplikasi Mi Chat di Tulungagung

17 Februari 2023, 11:59 WIB
ilustrasi pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan lewat Mi Chat /ilustrasi barang bukti/

MEDIA TULUNGAGUNG – Kasus kejahatan terkait dengan pencurian sering kali terjadi dengan berbagai modus.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku sangat beragam, diantaranya dengan merusak kunci kendaraan bermotor di parkiran, merebut di jalan dan menggandakan kunci kendaraan bermotor.

Salah satu kasus pencurian yang terjadi di Tulungagung adalah pencurian kendaraan bermotor dengan modus terbaru.

Modus yang dimaksudkan adalah pelaku dengan sengaja berpura-pura berkenalan melalui aplikasi media sosial Mi Chat.

Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dibenarkan oleh pihak Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori.

Baca Juga: Daftar Pangkat Polisi Indonesia, Lengkap Tingkatan dan Tanda Kepangkatan Perwira, Bintara, hingga Tamtama

Anshori membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan lewat jejaring media sosial Mi Chat.

Kasus pencurian motor tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, sekitar pukul 18.45 WIB.

Hal itu, terjadi di penginapan wisma KPK desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji menjelaskan bahwa sebelum pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut, pelaku berpura-pura berkenalan melalui jejaring media sosial Mi Chat.

Kemudian, pelaku mengajak korbannya untuk bertemu dan menyewa kamar penginapan wisma KPK, No 17 lantai II.

Baca Juga: Beredar Video Viral tentang Hubungan KUHP Terbaru dengan Vonis Sambo, Mahfud MD: Ini Fitnah Kepada...

Setelah korban dan pelaku masuk kamar dan korban menaruh kunci motor di atas meja, tidak lama kemudian pelaku ijin ke bawah untuk mengambil tisu.

Namun setelah lama ditunggu, pelaku tidak kembali dan korban mengecek lokasi parkir serta mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat.

Akibat dari kejadian tersebut korban An Tri Ayu Wulandri yang tinggal di Sumbergempol Tulungagung kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2022.

Tak sampai disitu, kendaraan dengan no. Pol: Ag – 3116 – RFB noka MH1JMB21NK579107, nosin: JMB2E1576616 tersebut hilang beserta STNKnya yang ditaruh dalam jok kendaraan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Polda Jatim, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf Nyatakan Banding atas Vonis Majelis Hakim

Berawal dari informasi dan keterangan saksi atau korban, pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku tersebut.

Lebih lanjut, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban digadaikan di wilayah Kecamatan Rejotangan, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Alhasil, pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan di rumahnya di desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 16 Februari 2023.

Adapun identitas pelaku berinisial AM, laki-laki, umur 40 tahun, alamat Dsn. Jambewangi Ds. Tawangrejo, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, Jawa Timur.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Mengajukan Banding terhadap Vonis Bharada E, Berikut Alasannya

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit R2 Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Ngunut.

Juga 1 unit R2 Honda Beat merah putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana di TKP Blitar.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e sub pasal 362 KUHP Pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000 rupiah.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Polres Tulungagung

Tags

Terkini

Terpopuler