Info BSU Tahap 2 Tahun 2022 Cair , Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Dihimbau Gunakan Link Resmi, Awas Palsu!

- 20 September 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi. BSU 2022 tahap 2 kapan mulai cair ke rekening pekerja? Kemnaker beri tanggapan terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu minggu ini September 2022.
Ilustrasi. BSU 2022 tahap 2 kapan mulai cair ke rekening pekerja? Kemnaker beri tanggapan terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu minggu ini September 2022. /Instagram.com/@kemnaker

Baca Juga: Banding Ditolak, Dipecat Tidak Hormat Tak Ada Seremonial, Pengacara Tak Terima, Ferdy Sambo Sudah Kalah?

“Terhadap berita yang beredar di media daring (online) dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnake adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang bersifat pribadi,” kata Oni, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Diketahui saat ini data BPJAMSOSTEK sudah terdiri dari 7,5 juta calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan dilakukan pemeriksaan ulang serta pemadanan data terhadap bantuan dari pemerintah yang lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lainnya.

Baca Juga: Segera Cair BSU Tahap 2 Tahun 2022, Segera Cek dengan Link Terbaru, Awas Jangan Sampai Salah!

“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau HRD atau personalia perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.

Untuk itu, agar menghindari informasi yang tidak benar, para pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon peserta penerima BSU atau tidaknya bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kepala dari BPJAMSOSTEK Jakarta Yudi Amrinal menambahkan, menjaga data pribadi sangatlah penting agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak diinginkan.***(Salwa Syafiqoh/Pikiran Rakyat)

 

 

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x