MEDIA TULUNGAGUNG - Kenaikan harga BBM membuat pemerintah mengeluarkan bantuan sosial di berbagai sektor.
Salah satu bantuan sosial yang diberikan setelah pengumuman resmi Jokowi pada Sabtu, 3 September 2022 yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Tidak hanya BSU, beberpaa bantuan lain juga dikeluarkan seperti BLT, bantuan dari pemerintah daerah, daln lain-lain.
Adapun, untuk BSU yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima dana bantuan subsidi upah tersebut, di antaranya adalah merupakan warga kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BSU harus merupakan peserta yang terdaftar aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022.