MEDIA TULUNGAGUNG - Di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan jaring pengaman sosial.
Salah satu jaring pengaman sosial tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Melalui Kemenaker, BSU telah mulai dicairkan sejak tanggal 9 September 2022 sebesar Rp600 ribu satu kali tahap.
Meski begitu, ternyata masih banyak pekerja yang mengeluh karena tak kunjung menerima transferan dana BSU sesuai apa yang dijanjikan pemerintah.
Salah seorang pekerja mengadu masalah yang dia hadapi saat rekan-rekan satu kantornya sudah mendapat BSU 2022.
"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.