Segera Tarik Danamu, Pemerintah Buka Sementara Akses PayPal Sampai Tanggal Ini..

31 Juli 2022, 14:57 WIB
Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Dana. /pexels

MEDIA TULUNGAGUNG - Kabar baik untuk para pengguna sistem pembayaran Internasional, PayPal bahwa setelah pemberlakuan blokir pada tanggal 30 Juli 2022 kini telah kembali dibuka.

Pemblokiran kemarin sempat menuai kritik dari berbagai pihak terutama pekerja freelancer yang bertransaksi dengan para customer dan mitra bisnis Internasional.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal hari ini.

Baca Juga: Baru Menikah? Ketahui Frekuensi Paling Ideal Hubungan Suami Istri dari Usia Muda Sampai Tua, dalam Seminggu...

Semuel A Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menyampaikan bahwa sejak pukul 8 pagi tadi PayPal sudah bisa diakses.

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tutur Semuel dalam konferensi persnya, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Minggu, 31 Juli 2022.

 

Semuel A Pangerapan juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan tersebut menimbang masukan yang datang dari masyarakat.

Baca Juga: Istri Ngambek? Segera Lakukan Sentuhan Pada Bagian Tubuh Ini ke Pasangan Agar Senang, Area Sensitif Wanita

Masyarakat hanya diberikan kesempatan berjangka, yaitu 5 hari sebelum PayPal diblokir kembali, terakhir 5 Agustus 2022.

Kesempatan tersebut dibuka oleh Kominfo agar masyarakat memiliki waktu untuk berpindah, sehingga uang yang ada di akun masing-masing tidak hilang.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," tutur Semuel.

Baca Juga: Viral Jogetan Heboh di Media Sosial Setelah Pulang dari LA, Marshanda Diingatkan Netizen Begini.....

"Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," lanjut Semuel A Pangerapan dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual tersebut.

Seperti yang diketahui, bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bersumber dari laman PSE Kominfo, tinggal delapan yang masih absen dan beberapanya telah diblokir Kominfo. Seperti Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.***(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Marak Pemblokiran Aplikasi Elektronik, Kominfo Terapkan Aturan yang Bias dan Multitafsir?

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Kominfo Buka Pemblokiran PayPal untuk Sementara, Ini Batas Waktunya'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler