Cek Fakta: Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Dipertanyakan, Bernarkah? Simak Faktanya!

- 20 September 2022, 20:41 WIB
Cek Fakta terkait isu bebasnya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Cek Fakta terkait isu bebasnya Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase Pikiran Rakyat/ Edited Teras Gorontalo/

Faktanya, Timsus Polri baru mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Hal itu dilakukan setelah Timsus Polri memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Penerimaan berkas itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.

Baca Juga: CEK FAKTA: Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Misteri Kematian Brigadir J Terungkap? Simak Fakta Berikut!

"Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Agnes, dikutip dari Antara.

Menurut Agnes, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan lengkap.

Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu hanya berisi potongan-potongan informasi, salah satunya mengenai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo yang digelar pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Baca Juga: CEK FAKTA: Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Misteri Kematian Brigadir J Terungkap? Simak Fakta Berikut!

Dalam Sidang KKEP Banding tersebut, permohonan Sambo ditolak sehingga ia tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini