MEDIA TULUNGAGUNG - Usai ditetapkanya Bharada E sebagai tersangka beberapa hari lalu, dirinya mengungkapkan informasi terbaru mengenai kasus Brigadir J.
Dirinya mengakui bahwa keterlibatanya dalam kasus kematian Briagdir J telah diperintah oleh atasanya.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, dia menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Pengacara: Dia Harus Patuh Perintah
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Masih dari pengakuan Bharada E, Burhanuddin mengatakan bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja.
Pihak Polri pun sudah menetapkan dua tersangka dari kasus kematian Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Baca Juga: Semakin Bertambah! Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J Dilakukan Sore Ini, Sudah 3 Tersangka?
Sementara Brigadir RR dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, pihak Polri juga telah mengamankan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.