MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.
Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Namun, bukan berarti penyidikan kasus kematian Brigadir J akan terhenti.
Pihak polisi masih terus melakukan penyidikan hingga tuntas.
Bahkan irjen Ferdy sambo hari ini melakukan pemeriksaan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Mantan Kuasa Hukum Bocorkan Bharada E Tembak Brigadir J Tidak Sendiri
Dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga adanya pelecehan seksual yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo berteriak dan tejadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.