Kondisi AKP Rita Yuliana Terungkap Usai Dirinya Diduga Punya Hubungan Dengan Ferdy Sambo

- 7 Agustus 2022, 12:43 WIB
Terungkap apa yang dilakukan AKP Rita Yuliana.
Terungkap apa yang dilakukan AKP Rita Yuliana. /kolase foto ANTARA, Pikiran Rakyat dan Instagram @ritasorchayuliana/

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.

Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hubungan Ariel dengan Istri Jenderal Hendra Kurniawan yang Dicopot Kapolri Karena Kasus Brigadir J Terungkap

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun, bukan berarti penyidikan kasus kematian Brigadir J akan terhenti.

Pihak polisi masih terus melakukan penyidikan hingga tuntas.

Bahkan irjen Ferdy sambo hari ini melakukan pemeriksaan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Terungkap, Mantan Kuasa Hukum Bocorkan Bharada E Tembak Brigadir J Tidak Sendiri

Dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga adanya pelecehan seksual yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo berteriak dan tejadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x