Romo Magnis Ungkap Unsur-Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

- 28 Desember 2022, 10:34 WIB
Romo Magnis
Romo Magnis /Tangkap layar Youtube.com/Gita Wirjawan

MEDIA TULUNGAGUNG – Sidang kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.

Dalam penyelidikan kasus tersebut hakim menghadirkan ahli filsafat moral sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam kesaksiannya, Romo Magnis Suseno selaku ahli psikolog klinis mengungkapkan bahwa terdapat dua unsur yang bisa meringankan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kejujuran Bharada E Terungkap hingga Buat Ferdy Sambo Tak Berkutik? Liza: Kita Cross Check Dengan...

Hal tersebut disampaikan oleh Romo Magnis ketika dihadirkan pihak penasihat hukum (PH) Richard sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, pada tanggal 27 Desember 2022.

Adapun dua unsur yang disebutkan tersebut yakni jabatan sang pemberi perintah dan jabatan penerima perintah serta keterbatasan situasi yang tegang atau singkat serta membingungkan.

Baca Juga: Kepribadian Bharada E Patuh Pada Orang Tua dan Cenderung Hindari Konflik, Benarkah Kakaknya Jauh Lebih Nakal?

Dikatakan juga bahwa budaya siap melaksanakan perintah dari bawahan terhadap atasannya masih kuat dalam lingkup kepolisian, yang membuat Bharada E sebagai bawahan akan mentaati perintah yang diterimanya.

Romo Magnis mengungkapkan hal tersebut, setelah Ronny Talapessy selaku PH Bharada E bertanya terkait unsur-unsur yang dapat meringankan terdakwa Richard dari sudut kajian filsafat moral.

“Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap Yosua oleh Eliezer, dari sudut kajian filsafat moral, apa saja unsur-unsur yang dapat meringankan Eliezer?” tanya Ronny pada Romo Magnis.

“Menurut saya, yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi. Yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer, 24 umurnya, jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” jawab Romo Magnis.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, 29 Desember 2022 Pukul 16.30 WIB

Selain itu, menurut Romo Magnis situasi peristiwa penembakan yang begitu cepat juga membuat Bharada E sulit membuat pertimbangan atas perintah yang diterimanya, sehingga hal tersebut bisa menjadi unsur yang dapat meringankan terdakwa.

“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan, saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak,” lanjut Magnis kemudian.

“Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang dimana kita umumnya, kalau ada keputusan penting coba ambil tidur dulu. (sementara Richard) dia harus langsung bereaksi,” sambungnya.

Lebih jauh lagi, Magnis juga mengatakan bahwa dalam kepolisian dimana saat situasi militer, terdapat situasi dimana atasan bisa memberi perintah untuk menembak.

Baca Juga: Belum Genap 24 Jam Menjadi Alumni, Pria di Tulungagung Dibui Lagi

Sehingga dikatakan bahwa perintah menembak dari atasan kepada bawahannya itu merupakan hal yang masuk akal dalam lingkup kepolisian, dalam hal ini Sambo sebagai atasan dan Richard sebagai bawahan.

“Tambah satu poin, dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi dimana atasan meberikan perintah tembak. (Perintah menembak) itu di dalam segalla profesi lain tidak ada itu,” beber Magnis.

“Jadi, bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali tidak masuk akal,” tandasnya.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini