Pada saat itu, Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas beberapa perizinan Hak Guna Usaha lahan sawit dan uang senilai Rp1 Milliar terkait proyek jalan di Penajam Paser Utara.
KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti pada Januari 2022. Namun pada bulan Agustus, Abdul Gafur kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah.
Baca Juga: PSSI Gandeng UEFA Kembangkan Sepakbola Wanita Indonesia
Hingga pada bulan September Abdul Gafur dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp5,7 Milliar.***