MEDIA TULUNGAGUNG – KPK melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada hari Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar RP1 Milliar, dimana dalam rekening bank dengan saldo sebesar RP447 Juta, dan sejumlah barang belanjaan.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan jadi tersangka bersama 5 orang lainnya pada Kamis, 13 Januari 2022, dengan dugaan meminta sejumlah uang pada rekanan yang telah mengerjakan proyek fisik di Penajam Paser Utara.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @official.kpk, tentang kasus korupsi.
Abdul Gafur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 27 September 2022.
Atas tindakannya tersebut, Abdul Gafur dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, pidana uang pengganti Rp5,7 Milliar, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek pada Dinas PUPR dan Kemenpora di Kabupaten Penajam Paser utara senilai RP112 Milliar dan proyek lainnya senilai Rp67,9 Milliar pada tahun 2021.