MEDIA TULUNGAGUNG – KPK melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada hari Rabu, 12 Januari 2022.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar RP1 Milliar, dimana dalam rekening bank dengan saldo sebesar RP447 Juta, dan sejumlah barang belanjaan.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan jadi tersangka bersama 5 orang lainnya pada Kamis, 13 Januari 2022, dengan dugaan meminta sejumlah uang pada rekanan yang telah mengerjakan proyek fisik di Penajam Paser Utara.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Instagram @official.kpk, tentang kasus korupsi.
Abdul Gafur dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa, 27 September 2022.
Atas tindakannya tersebut, Abdul Gafur dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan, pidana uang pengganti Rp5,7 Milliar, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan proyek pada Dinas PUPR dan Kemenpora di Kabupaten Penajam Paser utara senilai RP112 Milliar dan proyek lainnya senilai Rp67,9 Milliar pada tahun 2021.
Pada saat itu, Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas beberapa perizinan Hak Guna Usaha lahan sawit dan uang senilai Rp1 Milliar terkait proyek jalan di Penajam Paser Utara.
KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti pada Januari 2022. Namun pada bulan Agustus, Abdul Gafur kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah.
Baca Juga: PSSI Gandeng UEFA Kembangkan Sepakbola Wanita Indonesia
Hingga pada bulan September Abdul Gafur dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan dan pidana uang pengganti sebesar Rp5,7 Milliar.***