MEDIA TULUNGAGUNG - Ricky Rizal atau Bripka RR, terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J mengkonfirmasi bahwa ia benar menerima uang Rp200 juta dari rekening korban.
Dalam fakta persidangan hari Senin 21 November 2022, uang tersebut ditransfer atas perintah tersangka Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, kecurigaan soal perpindahan uang Brigadir J dicurigai oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News, Ricky Rizal mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sang majikan.
“Benar, untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Brigadir J) telah almarhum,” kata dia ketika menanggapi kesaksian petugas BNI, Anita Agustin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
“Tetapi, saya tidak tahu menahu apakah (hp dengan rekening untuk keperluan rumah tangga di Jakarta) dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian. Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi, untuk pelaksanaan transfer, kita bisa lihat panduan di situ,” tutur dia.
Baca Juga: Update Terbaru Kericuhan Muspimnas PMII di UIN Tulungagung, 75 Mahasiswa Berhasil Diamankan!