Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut senjata yang digunakan oleh oleh Bharada dalam kasus ini diserahkan kepada anggota propam, Kombes Pol Susanto Haris.
Hal tersebut selarasa dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.
“Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan.
“Jadi peluru yang tersisa ada 12 kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel,” sambungnya.
Ronny menyampaikan bahwa keterangan saksi terkait senjata peluru itu sangat penting.
Hal ini lantaran dapat digunakan sebagai pembuktian total peluru yang berada di tubuh Brigadir J yang berasal dari senjata Bharada E.
“Karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
“Tetapi yang perlu kita sampaikan bahwa senjata, peluru milik klien saya itu ada 15, kemudian yang sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar,” jelasnya.