MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Senin, 21 November 2022.
Pihak berwajib masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap misteri dibalik kasus tersebut.
Dalam hal ini kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut senjata yang digunakan oleh oleh Bharada dalam kasus ini diserahkan kepada anggota propam, Kombes Pol Susanto Haris.
Hal tersebut selarasa dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 22 November 2022.
“Fakta persidangan hari ini adalah terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistolnya diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan.
“Jadi peluru yang tersisa ada 12 kemudian disita oleh Kombes Santo dan barang bukti dibawa ke Propam disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel,” sambungnya.