MEDIA TULUNGAGUNG – Saat ini semakin marak tawaran investasi yang berpotensi penipuan mencari korbannya, maka dari kita masyarakat harus senantiasa mewaspadai macam-macam bentuknya
.Pada artikel ini kami akan menyampaikan putusan Pengadilan Negeri terhadap Indra Kenz karena kasus penipuan trading berkedok investasi.
Indra Kesuma atau yang lebih akrab ditelinga dengan nama Indra Kenz adalah seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Majelis hakim memutuskan bahwa Indra Kenz bersalah yang akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 16 November 2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini Senin,14 November lalu.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Tuding Kinerja Bawaslu Sering Kebablasan, Minta Buat Aturan Tak Multitafsir
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," lanjut hakim.