Fakta Mengejutkan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah, Ternyata Hanya Dibayar Ratusan Ribu

- 9 November 2022, 08:32 WIB
Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk
Wow Sudah Produksi 92 Video, Pemeran Kebaya Merah Diciduk /Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Fakta mengejutkan dibalik kasus viralnya link video wanita kebaya merah.

Beberap waktu video wanita dengan kebaya merah tengah membuat heboh dunia maya.

Pasalnya video tersebut menampilkan adegan dewasa yang tak layak untuk di tonton.

Baca Juga: Daftar 69 Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Banyak Diantaranya yang Sering Kita Jumpai

Berkaitan dengan maraknya video tersebut, aparat kepolisian berhasil menciduk dua pemeran dalam video wanita kebaya merah tersebut.

Dalam laporanya, ternyata telah membuat puluhan konten serupa dalam setahun belakangan.

Hal itu terungkap setelah mereka diringkus Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, hingga berakhir dijebloskan ke tahanan I Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Dua pemeran video mesum kebaya merah mendapatkan sejumlah uang dari penjualan konten mereka.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memasang Set Top Box di TV Tabung? Simak Langkah dan Tahapanya

Video yang dibuat di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu melibatkan pria berinisial ACS asal Surabaya dan wanita berinisial AH asal Malang, Jawa Timur, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baru heboh belakangan ini, video mesum itu ternyata sudah dibuat sejak 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam modus operandinya, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Link Video Wanita Kebaya Merah, Terungkap Fakta Mengejutkan, Total 90 Lebih Video dalam Setahun

Mereka pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Baca Juga: Tanggal 9 November 2022 Hari Apa? Penentuan Nasib Jerman hingga Perang China dengan Jepang

Di mana tersangka ACS bekerja sebagai freelancer desain, EO, serta foto-video.

Media yang menawarkan konten video mesum adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.

"Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000," kata Farman.

"Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Jujur hingga Minta Maaf, Keterangan CCTV Tidak Konsisten, Majelis Hakim Murka?

Sedangkan dalam membuat konten, keduanya mengaku bergantian posisi untuk merekam adegan mesum dengan menggunakan handphone (HP).

"kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merek WD warna hitam, dan hardisk eksternal merek TOSHIBA warna hitam.

Kemudian handphone merek Realme C11, handphone merek Realme C33, dan selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: 9 November 2022 Memperingati Hari Apa? Dikenal Sebagai Tanggal Nasib hingga Hari Kebebasan Dunia

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: BPOM Beberkan Dua Industri Farmasi yang Melanggar CPOB, Sebut Tak Memenuhi Ketentuan

Artikel ini sebelumnya tayang di pikiranrakyat.com dengan judul "Pemeran Dibayar Rp750.000 untuk Konten Video Mesum Kebaya Merah"

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pornografi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.***(Eka Alisa Putri/Pikiranrakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x