MEDIA TULUNGAGUNG- Buntut kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membeberkan bahwa Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB) juga dilanggar oleh dua perusahaan farmasi.
“Jadi Kami akan menginformasikan besok haeri Rabu (9/11) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua,”
ujar Penny K Lukito selaku Kepala BPOM dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring, di Jakarta pada Senin, 7 November 2022.
Baca Juga: Menilik Sejarah dan Asal Usul Hari Pahlawan 10 November
Dikutip MEDIA TULUNGAGUNGdari Antara pada Selasa, 8 November 2022.
Penny menambahkan bahwa CPOB telah dilanggar oleh tiga perusahaan farmasi.
Antara lain PT Yarindo Farmatana, PT Afi Farma, dan PT Universal Pharmaceutical.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan juga menarik izin edar kepada sejumlah produk farmasi dari ketiga perusahaan tersebut sebagai sanksi administratif.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Sunnah Gerhana Bulan Total, Selasa 08 November 2022