Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Inilah Kelebihan TV Digital dari pada TV Analog, Cek Faktanya Di Sini!
2.Bantuan berupa Set Top Box merupakan keluarga rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan TV analog.
3.Penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
4. Calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5.Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Baca Juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Mahfud: Ada Stasiun Televisi yang Belum Migrasi
Bagi masyarakat yang telah memenuhi seluruh syarat tersebut namun belum mendapatkan STB gratis, Kominfo telah membuka posko pengajuan mandiri melalui link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Berikut tata cara mengajukan penerimaan Set Top Box gratis di posko bantuan penanganan STB, bisa dilakukan dengan langkah berikut.
1. Akses situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP pada kolom yang tersedia.