7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi

- 3 November 2022, 07:38 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. /Foto: YouTube Humas Komnas HAM/

MEDIA TULUNGAGUNG - Hingaa kini kasus tragedi Kanjuruhan masih menjadi perhatian publik.

Pasalnya sampai seakrang terus dilakukan upaya penyidikan oleh pihak terkait.

Buntut panjang kasus tragedi Kanjuruhan ini menurut Komnas HAM menemukan 7 kasus pelangaran HAM.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Minta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Jujur, Rosti: Jadi tolong Jujur!

Hal tersebut termuat dalam laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Anam menambahkan, pelanggaran HAM kedua yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Jujur, Samuel: Tolong Lihat Kesini

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x