Polri Akhirnya Melakukan Penahanan pada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dedi: Berkas Perkara Akan Dilimpahkan

- 25 Oktober 2022, 19:16 WIB
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Polisi tahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. /Tribata News

MEDIA TULUNGAGUNG - Polri resmi menahan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Seperti yang diketahui bahwa tragedi Kanjuruhan mengakibatkan banyak korban luka – luka hingga menewaskan ratusan orang.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 25 Oktober 2022.

Informasi penahanan itu dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135 Orang, RSUD Saiful Anwar Ungkap Kronologinya

Beliau mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

Enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Usai Terima Kunjungan Presiden FIFA, Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x