Baca Juga: Waspada Krisis Global Tahun 2023, Menhan Prabowo Himbau Masyarakat untuk Antisipasi
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian informasi tentang seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***