Kapan Pendaftaran Panwaslu Desa 2022 pada Pemilu 2024 Dibuka? Simak Tugas hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 28 Oktober 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

Baca Juga: Waspada Krisis Global Tahun 2023, Menhan Prabowo Himbau Masyarakat untuk Antisipasi

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi tentang seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Media Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini