Kapan Pendaftaran Panwaslu Desa 2022 pada Pemilu 2024 Dibuka? Simak Tugas hingga Syarat yang Harus Dipenuhi

- 28 Oktober 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

a. pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
c. sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f. penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Beri Peringatkan Krisis Global Tahun 2023, Perang Ukraina-Rusia Jadi Penyebabnya?


Apa saja syarat untuk menjadi PKD Pemilu 2024?

Merujuk Pasal 117 UU No 7 Tahun 2017 berikut persyaratan menjadi PKD Pemilu 2024:

Berikut syarat untuk menjadi calon anggota PKD adalah: .

a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling renda 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederarjat untuk anggota PPL Desa

Baca Juga: Dry Shampoo Dove Ditarik Diduga Ada Kandungan Penyebab Kanker, Digunakan dalam Banyak Produk Sehari-hari

g. berdomisili di wilayah kerja;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi dibuktikan dengan surat
pernyataan;
L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Media Tulungagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah