Soal Pasangan Belum Menikah Tak Boleh Menginap Satu Kamar di Hotel, DPP PHRI: Turis Asing Enggan ke Indonesia

- 23 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi Hotel Jakarta dengan Best View/tangkapan layar pixabay/teadrinker/
Ilustrasi Hotel Jakarta dengan Best View/tangkapan layar pixabay/teadrinker/ /

MEDIA TULUNGAGUNG – Rancangan Undang – Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saat ini mengatur pasal yang berkaitan dengan perzinahan.

Akan tetapi kali ini, para pelaku industri pariwisata dan perhotelan yang bakal was – was kena imbas RKUHP ini.

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono megatakan bahwa, mereka bukan tak setuju dengan substansi melarang perzinahan.

Baca Juga: Apa Itu Future Smart Forest City Desain Ibu Kota Baru IKN? Begini Penjelasanya

Namun, pasal itu bisa membuat turis asing enggan datang ke Indonesia karena hotel bakal melarang pasangan yang tidak menikah menginap satu kamar di hotel.

“ Bagaimana dengan image dengan Negara lain, pasti tertulis jangan kamu pergi ke Indonesia karena kalau kamu bukan suami istri pasti kamu masuk penjara.”, ungkap Sutrisno.

Adapun bunyi dari draf RUU KUHP bagian perzinahan, yaitu :

Baca Juga: Breaking News! Berikut Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS, Selasa Sampai Jumat!

Pasal 415 Ayat 1 : ‘Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda’.

Pasal 416 : ‘Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini