Soal Dugaan Suap Kadiv Propam Polri, Pelapor Beberkan Pengakuan Mengejutkan: Saya Dikirim Meme Diagram

- 19 Oktober 2022, 07:04 WIB
Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Ferdy Sambo
Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Ferdy Sambo /Tangkapan Layar

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa waktu publik sempat dihebohkan atas informasi yang dugaan suap yang dilakukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.

Untuk diketahui, Irjen Pol Syahardiantono adalah Kadiv Propam Polri Baru usai menggantikan Ferdy Sambo.

Dalam informasi yang beredar di sebutkan diagram dengan narasi 'suap Rp 4 miliar di kasus Richard Mille' yang diterima Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.

Baca Juga: Usai Terima Kunjungan Presiden FIFA, Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan

Soal dugaan kasus suap tersebut, sosok pelapor mengungkapkan hal yang mengejutkan.

Sosok tersebut adalah Tony Sutrisno orang yang menjadi pelapor kasus sekaligus korban pemerasan dalam perkara ini.

Tony Sutrisno justru menyebutkan dirinya ditolong dan dibantu oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono atas kasus ini.

Baca Juga: Teks Pembawa Acara Hari Santri ansional 2022, Cocok Dibawakan Saat Menjadi MC Acara

"Saya dikirim meme diagram suap itu. Itu jelas hoax," kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Dikatakan Tony, Peristiwa ini bermula pada Juni 2021, saat ia melaporkan Richard Mille Jakarta dengan dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan penggelapan pembelian jam dengan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.

"Saya awalnya melaporkan kasus ini, Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada oknum anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar yang diperlukan untuk laporan saya bisa ditindaklanjuti," kata Tony.

Baca Juga: Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi Termasuk Pacar Brigadir J Dalam Sidang Selanjutnya Pekan Depan!

Selanjutnya Tony merasa dirinya diperas dan lantas meminta bantuan kepada Irjen Syahardiantono yang saat itu menjabat Wakabareskrim.

Syahardiantono menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam mengenai pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut.

Syahardiantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung.

Baca Juga: Contoh Teks Sambutan Pidato Hari Santri Nasional 2022, Cocok Bagi Kamu yang Jadi Ketua Panitia

"Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang '100 persen akurat' dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang 'ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam'," kata Tony.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 19 Oktober 2022: Aquarius Temukan Sosok Cintanya, Pisces Jadi Pendamping Hebat

Tony lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.

Pada November 2021, Tony mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini