Febri Diansyah Sebut Sambo Tak Perintahkan Tembak, Pengacara Brigadir J: Seperti Drama Komedi Tengah Malam!

- 17 Oktober 2022, 08:14 WIB
Febri Diansyah Ungkap Kondisi Ferdy Sambo! 'Hancur Hati Saya'
Febri Diansyah Ungkap Kondisi Ferdy Sambo! 'Hancur Hati Saya' /Yogyaline/Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan berencana teradap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan menemui titik baru.

Hari ini, Senin 17 Oktober 2022 rencananya persidangan perdana akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, jelang persidangan berlangsung ada pengakuan mengejutkan dari pihak Ferdy Sambo soal perintah penembakan yang disebut tidak pernah terucap dari mulut mantan Kadiv Propam kepada Bharada E.

Baca Juga: Rekrutmen Badan Ad Hoc PPk, PPS dan KPPS Pemilu 2024, KPU Lakukan Uji Publik, Intip Jadwal Resminya!

Tim kuasa hukum dalam hal ini Febri Diansyah yang juga mantan jubir KPK menegaskan bahwa Bharada E hanya diperintahkan untuk menghajar.

 "FS menyebut hajar card, memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya ketika kalau dari berkas yang kami pelajari. Ketika sebelumnya di lantai 3 di rumah Saguling yang disampaikan oleh pak FS adalah untuk backup kalau sesuatu terjadi," ujar Febri Diansyah dalam keterangan persnya, dikutip dari kanal YouTube iNews, Senin 17 Oktober 2022.

Namun demikian kejadian yang dimaksud Febri tidak diungkapkan secara detail dan akan dibeberkan saat persidangan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Depresi Jelang Sidang, PN Jaksel Akan Siarkan Live Streaming Proses Persidangan

Sementara itu pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku kelayannya melakukan penembakan berdasarkan perintah dan dibuktikan dengan konsistennya.

"Dia selama berproses mengungkap kasus ini menjadi terang didampingi oleh LPSK," ujarnya.

"Perlu diingat juga bahwa LPSK itu dalam penerimaan, dalam memberikan status ada syarat-syaratnya yang ketat gitu lo. Jadi syarat itu menurut kami sudah dilewati oleh saudara Bharada E sehingga status menjadi justice collabolator sangat layak ya," tamba Ronny Talapessy.

Baca Juga: Tak Disangka, Ayah Lesti Kejora Terkejut Soal Alasan Anaknya Cabut Laporan Polisi, Fakta Pun Terkuak!

Keterangan Baharada E sesuai saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka 9 Agustus 2022.

Listyo Sigit mengatakan tidak ada tembak-menembak di rumah Fery Sambo, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapan soal pengakuan terbaru dari pihak Ferdy Sambo soal penembakan di Saguling.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS, Putri Candrawathi Disebut Depresi Hingga Polisi Lakukan Rekayasa Lalin

''Sebenarnya ya kalau kita membahas ini secara normatif, tersangka itu kan punya hak ingkar. Tentunya mereka ini yang terpojok akan membuat alibi untuk meringankan ya," ujar Martin.

Menurutnya lagi, upaya mengungkap cerita baru pihak Ferdy Sambo merupakan usaha untuk menghilangkan tuduhan pembunuhan yang direncanakan dan bebas murni.

"Namun yang saya lihat saat ini, awalnya saya pikir mereka ini hanya mau menghilangkan unsur perencanaan ya dengan menghilangkan ataupun mendegradasi sifat-sifat yang bentuknya keterlibatan secara perencanaan. Namun kalau saya lihat sekarang berdasarkan pernyataan dari para kuasa hukum ini mereka bukan hanya mau menghilangkan unsur perencanaan tapi mau tujuannya untuk bebas murni," tambahnya.

Baca Juga: Mancehster United Vs Newcastle Tayang Jam Berapa dan di TV Apa? Berikut Jadwal Liga Inggris

Tak hanya itu, pengacara Ferdy Sambo disebutnya juga sedang kembali membuat skenario palsu.

"Kenapa saya bilang begitu, karena disambung melalui penasehat hukumnya ingin mengkonstruksikan kasus ini bahwa yang terjadi itu bukan perencanaan pembunuhan melainkan perintah untuk menghajar yang salah ditafsirkan oleh Bharada E. Nah ini yang menurut saya sandiwara palsu ya ataupun kalau saya boleh simplifikasikan seperti komedi tengah malam," ujarnya.

Meski begitu, Martin Lukas Simanjuntak tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya publik sudah paham dan cerdas menilai yang lebih objektif secara kesaksian.

Baca Juga: Alasan Sesungguhnya Lesti Cabut Laporan Dibongkar, Sosok Ini Bahas Soal Dendam Hingga Jejak Digital Billar

Ia juga berharap para majelis hakim bisa menilai secara objektif.

Selain itu, Martin Lukas juga menyebut dalam posisi ini pengacara Ferdy Sambo terlihat tak objektif.

"Namun di sini yang saya lihat yang justru tidak objektif adalah para penasehat hukum yang baru ini. Padahal dari awal mereka sudah mengatakan dalam menangani perkara dan bisa mudah. Berarti mereka akan melakukan objektivitas mungkin ya tidak akan membenarkan yang salah dan tidak akan menyalakan yang benar. Namun kalau saya lihat ini mereka sudah kehilangan pakem di awal," tambahnya.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Sesungguhnya dari Lesti Soal Pencabutan Laporan, Ustaz Subki: Dia Tidak Tahu Kalau...

Disiarkan Langsung di TV-YouTube

Masyarakat juga bisa menyaksikan di channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terpisah, Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan izin live persidangan Irjen Ferdy Sambo.

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya, dikutip dari PMJNews.

“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Bocoran dan Penjelasanya

Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.

"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.

Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.

Sidang Ferdy Sambo sendiri siap dilangsungkan besok Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Manchester United VS Newcastle Tayang di TV Apa? Jam Berapa? Simak Jadwal dan Prediksinya

Masyarakat Diimbau Tidak Hadir Langsung

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana membatasi jumlah pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hal tersebut karena sidang membutuhkan suasana yang khidmat.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada pewarta.

PN Jakarta Selatan pun meminta publik untuk tidak menghadiri langsung sidang kasus Sambo.

Ia memastikan, publik dapat mengikuti sidang kasus Sambo lewat siaran Televisi dan media massa.

Baca Juga: Prediksi Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Apakah Naik dari Sebelumnya? Berikut Penjelasanya

Kekasih Brigadir J Harap Keadilan

Berkenaan sidang itu, kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak berharap keadilan. Vera juga meminta agar nama baik Yosua dipulihkan.

Hal ini disampaikan oleh Vera Simanjuntak setela mengikuti ibadah untuk memperingati 100 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Meminta nama baik Yosua (Brigadir J) dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," ucapnya kepada awak media.

Vera meyakini Brigadir J merupakan orang yang baik dan tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Liverpool Vs Manchester City Malam ini Minggu 16 Oktober : Prediksi Pemain hingga Skor, Klopp Ketar-ketir

Pihak Keamanan Siapkan Rekayasa Lalin

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris menjelaskan, anggotanya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

"Yaa da pengalihan arus lalu lintas," ucap AKBP Ruslan kepada awak media, hari ini Minggu 16 Oktober 2022.

Namun demikian, menurut Ruslan, pengalihan arus lalu lintas tersebut masih bersifat situasional. Rekayasa lalu lintas baru akan dilakukan jika ada kepadatan di sekitar lokasi.

"Ya, situasional, kalau di depan PN krodit pada," tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 15 Oktober 2022: Gemini Alami Masa Sulit, Cancer Balikan dengan Mantan!

Di bawah ini skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan polisi Ketika sidang perdana Ferdy Sambo dilangsungkan.

1. Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

3. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

Baca Juga: Prediksi, Kisi Kisi 50 Soal Tes CAT Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Serta Kunci Jawaban Lengkap Di Sini, Part 9

4. Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

5. Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.***

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini