Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Bocoran dan Penjelasanya

- 16 Oktober 2022, 13:29 WIB
Bococran PPK, PPS Peilu 2024
Bococran PPK, PPS Peilu 2024 /

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

Baca Juga: Liverpool Vs Manchester City Malam ini Minggu 16 Oktober : Prediksi Pemain hingga Skor, Klopp Ketar-ketir

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 15 Oktober 2022: Aquarius Menemukan Pasangan, Pisces Alami Ketegangan Luar Biasa!

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini