Kapolri menuturkan bahwa tim melaksanakan dua proses untuk mendalami kasus yang terjadi usai pertandingan Arema vs Persebaya itu.
“Tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” tutur Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit telah melakukan pemeriksaan kepada 31 anggota kepolisian dan 20 orang terbukti telah melanggar.
“Terkait dengan pemeriksaan Internal kita telah memeriksa 31 orang personil, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” ungkap Kapolri.