Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Persyaratanya

- 5 Oktober 2022, 13:02 WIB
Jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 kapan?
Jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 kapan? /KPU

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024? Sikam pnejelasanya melalui artikel ini.

Banyak orang yang menantikan terkait pengumuman dan jadwal pendaftaran PPK dan PPS pada pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, kini pihak Komisi Pemilihan Umum tengah melakukan persiapan dalam menjalankan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bharada E Akan Jalani Sidang, Video Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi Terbogkar? Ferdy Sambo Meradang

Salah satu persiapan tersebut adalah membetunk Panitia Penyelenggara tinggkat kecamantan atau seringkali disebut sebagai PPK.

Selain PPK, tahapan selanjutnya adalah memeprsiapkan tenaga penyelenggara pemilihan tingkat desa atau disebut PPS.

Lantas Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, simak berikut ini.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J! Polisi Akan Tampilkan Wajah Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada Sosok Baru?

Diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia sudah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Sebagai persiapan Pemilu 2024, KPU pun segera merekrut petugas ad hoc, seperti PPS dan PPK.

Sebelum membahas jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024, simak terlebih dahulu apa itu PPK dan PPS berikut.

Baca Juga: Dokter Beri Pengakuan Soal Kondisi Terkini Lesti, Soal Kerongkongan Bergeser Terungkap?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Berdasarkan kabar yang beredar, jadwal rekrutmen badan ad hoc seperti PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan bulan Oktober 2022 ini.

Akan tetapi, belum ada informasi resmi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut.

Baca Juga: Buntut KDRT! Kejanggalan Hubungan Masa Lalu Lesti dengan Billar Akhirnya Terungkap, Ternyata..

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Viral Video Rekaman Diduga Oknum Tertawa Bahagia di Lokasi Kerusuhan Kanjuruhan, Netizen: Polisi, Gak Nyangka!

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga: Ikut Berduka, Seluruh Liga Eropa Dimulai dengan Mengheningkan Cipta untuk Duka Berdarah Stadion Kanjuruhan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

Baca Juga: Humas Polres Metro Jaksel Beberkan Barang Bukti Kuat dari Rumah Billar dan Lesti, Ancaman Hukuman Menanti?

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.

 Baca Juga: 6 Langkah Mudah Mencairkan BLT BBM 2022 Melalui Kantor Pos, Berikut Informasi Lengkapnya

Akan tetapi, persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2019 tersebut bisa menjadi gambaran.

Demikian informasi terkait jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024 PPK dan PPS.***(Al Mahfud/Portalkudus)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini