Buntut Tragedi Kanjuruhan, Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata

- 3 Oktober 2022, 20:11 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Propam Periksa 18 Polisi Operator Senjata /Twitter @PelatihBart/

Baca Juga: Di Tengah Tragedi Besar Stadion Kanjuruhan Malang, Asisten Shin Tae-yong Tiba-Tiba Mundur, Ada Apa?

"Saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya 129 orang saudara-saudara kita dalam tragedi sepakbola di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," ungkap Jokowi dikutip dari PMJ News pada 2 Oktober 2022.

Insiden yang menewaskan ratusan suporter menjadi perhatian publik.

Dalam hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan kompetisi Liga 1 pasca tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Terkait dengan penghentikan sementara kompetisi Liga, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi PSSI.

Baca Juga: Tragis! Pertama Kali Nonton Arema di Stadion Kanjuruhan, Pasutri Tewas, Sang Anak Baru Sunat Selamat!

Disamping itu juga melalukan analisa terhadap sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.

Secara khusus, IPW menyatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola telah dilarang FIFA.

Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x