Mahfud MD Ucap Syukur Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Diterima Kejaksaan, Netizen Malah Bingung, Singgung Subang

- 29 September 2022, 10:40 WIB
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD
Langkah Polri Selanjutnya dan Prediksi Mahfud MD /PMJ News dan Instagram/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengucapkan syukur atas apa yang dilakukan pihak penyidik.

Selain itu, Mahfud juga memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Kenapa Tidak Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Resminya dari Pemerintah Beserta Cara Cek nya!

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022, dikutip dari PMJNews.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya.

Mahfud MD juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Klaim Objektif Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo Dijawab dengan 6 Poin Ini, Sebutkan Ada Banyak Pakar

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud MD.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," pungkas mantan hakim MK itu.

Baca Juga: Pro Kontra Soal Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Novel Baswedan: Saya Kecewa, Mundur

Melihat pernyataan sang Menko, netizen media sosial justru mengaku bingung.

Beberapa netizen nampaknya belum cukup puas dengan kabar tersebut.

Pasalnya dengan panjangnya penyelidikan kasus ini hingga Putri Candrawathi yang sampai detik ini belum ditahan masih membuat banyak pihak heran.

Baca Juga: Kapan Tayang Film Terbaru Nike Ardilla The Series? Simak Jadwal Lengkapnya Di Sini

Berikut utasan para netizen dalam Twitter resmi @mahfudmd:

"Durasi waktu yg perlu di apresiasi?

Kejadian perkara 8 juli 2022 - P21 total = 84 hari

Dari tersangka/terdakwa sampai kasasi paling lama 400 hari baru dpt putusan pengadilan (jk proses dlm aturan UU yg berlaku)

Saya bingung! Apakah ada jg yg bingung atas aparesiasi ini?," tulis akun @hansur*****

"gua bingung kenapa napi terutama napi korup pada bebas cepet bgt.. Dihukum 20 tahun tapi besok udah bebas. Ga ngerti lagi sama hukum indo.. Emg kenapa sih ga bikin korupsi hukum mati kaya cina. Klo begini cita2 orang indo Mending jadi koruptor aja,"tulis akun @putarko***.

Baca Juga: Telah Rilis Sosok Pemeran 'Nike Ardilla The Series' Aletta Pictures Karya Sutradara Harris Nizam, Cek Artisnya

"Sudahlah pak rakyat sudah tau bagaimana endingnya...kami menunggu di akherat nanti dan saya akan bersaksi disana apa yang rezim lakukan pada kami...mau hukum,ekonomi dll," komen akun @SemestaZ****

"Kasus Alphard Subang gmn Pak Menko, sepertinya hilang lenyap ditelan bumi.
Padahal ada indikasi oknum polisi yg sdh duluan mendatangi tkp dan memerintahkan seseorang utk membersihkan tkp / ruangan dari bekas2 ceceran darah," tulis akun @i_nos***

"kalau sudah begini apapun keputusannya masyarakat sudah tidak percaya lagi sama instansi polisi, mulai dari bawah sampai atas sama aja. polisi bebas untk melakukan hal yang ilegal, toh yg meriksa juga polisi. giliran masyarakat kecil ilagat dikit lngsg di musnahkan," tulis akun @Rahmadhi****

Baca Juga: Update Link Nonton Kisah Rase Terbang: Sudah Tayang hingga Episode 32, Segera Cek di Sini!

Kronologi Singkat Berkas Perkara Dikembalikan JPU

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J di Duren Tiga, jaksel.

Berkas perkara kelima tersangka pun masih belum bisa diterima oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap.

Pada proses pengembalian berkas pertama kali dilakukan Kejaksaan pada bulan Agustus lalu.

Waktu itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.

Alasan Berkas Perkara Dikembalikan

Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pengakuan Putri Candrawathi, Sosok Ini Benarkan Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang Jika...

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Berkas tahap I Putri Candrawathi Diterima oleh Kejagung

Sementara itu, berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi telah diterima dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Kalah Taruhan Bola, Seorang Pria Dipaksa Lakukan Oral Seks di Bar Oleh Temannya, Picu Kemarahan Klub

Terkait dengan diterimanya berkas perkara Putri Candrawathi itu dibenerkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dilansir dari Antara.

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Bongkar Soal Pelecehan Seksual, Sebut Brigadir J Malah Korban Istri Sambo,Kok Bisa?

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Makin Bebas, Arab Saudi Akan Legalkan Miras untuk Kota 'Surga Alkohol', Wanita Berbikini dan Telanjang Dada

Polri Kembalikan Berkas 5 Tersangka ke JPU

Pada awal September tanggal 1, berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Al Tak Akan Biarkan Ricky Bebas dari Penjara, Ia Janjikan Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Makin Seru, Al Akan Balas Sakit Hati Andin ke Ricky, Lakukan Hal Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Selain itu pada hari yang sama, berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Intip Gaji Pendamping Lokal Desa PLD Kemendesa PDTT 2022 Di Sini, Berapa Honornya?

Berkas Perkara Dikembalikan Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis,1 September 2022.

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

 Baca Juga: Jadwal Resmi Pendaftaran Pendamping Lokal Desa PLD 2022 Kemendesa PDTT, Simak Selengkapnya Di Sini

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.

Baca Juga: Berikut Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen PLD Tahun 2022 Kemendesa PDTT, Awas Palsu!

Jampidum Kembali Terima Berkas Perkara 5 Tersangka

Pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," terang Agnes kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Pendafataran PLD Kemendesa PDTT Tahun 2022, Berikut Jadwal, Link Resminya

Kelima berkas itu adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Agnes melanjutkan, berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).

"Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tutur Agnes.

IPW Sebut Strategi Ferdy Sambo Keluar dari Jeratan Hukum

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sempat khawatir dengan pengembalian berkas perkara tersangka yang telah berkali-kali dilakukan.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sebut Dirinya Akan Bekerja Objektif, Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Baru Sambo dan PC

Bahkan ia menyebut bahwa ini merupakan salah satu strategi untuk menghentikan dari jeratan hukuman.

Sugeng pun secara tematis mencoba untuk menghitung jumlah hari penahanan Ferdy Sambo.

Ia menyebut bahwa masa penahanan Ferdy Sambo itu adalah 120 hari.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak ia ditahan," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah acara, 21 September 2022, dikutip dari akun TikTok @JAM GADANG TV.

Bahkan, Sugeng menyebut bahwa jika masa penahanan itu melebihi waktu tersebut maka Ferdy Sambo berpotensi bebas.

Baca Juga: Robby Shine Curhat ke Fitri Salhuteru Soal Hinaan Billy Syahputra Kepada Istrinya, Netizen: Aduh Ikutan Mulu!

"Lepas dari tahanan demi hukum," katanya.

"Kita kalau gak salah Sambo ditetapkan tersangka tanggal 9. Kalau sampai saat ini berarti sudah lewat dua bulan ya, 71 hari?," katanya.

Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo kini tengah menjalani masa perpanjangan kedua untuk masa penahanan 90 hari.

Jika Kejaksaan mengembalikan lagi maka Kepolisian hanya akan memiliki waktu sekitar 35 hari.

Meski begitu, Sugeng Teguh Santoso tetap berkeyakinan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs akan selesai alias P-21 sebelum 120 hari.

Baca Juga: Tak Puasnya Gunjingi Najwa Shihab, Nikita Mirzani Kini Sebut Program Mata Najwa Didrop Trans 7 Gara-Gara Ini..

"Proses ini normal, bahkan kerja para Timsus normal maka akan berhasil," katanya.

Selain itu ada problem lain yang dijelaskan Sugeng Teguh Santoso yakni soal perusakan alat bukti.

"Problem kedua, pengungkapan kasus ini adalah perusakan alat bukti. Untuk istrinya Chuk Putranto ketika penggeledahan rumahnya CCTV kan dirusak. Ada dirumahnya barang bukti itu. Oleh karena itu Chuk kena PTDH dan obstruction of justice," ujar Sugeng Teguh Santoso.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News ANTARA Twitter @MahfudMD Teras Gorontalo TikTok/@JAM GADANG TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini